Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk dikeluarkan menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kekurangan selama berpuasa serta membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Besaran zakat fitrah setara dengan satu sha’ makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Pembayarannya dianjurkan sebelum shalat Idulfitri agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga memperkuat rasa solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua, sebagai penyucian jiwa menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat ini wajib bagi siapa saja yang memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam dan hari Idul Fitri.
Baca Juga: Puasa Ramadhan: Keutamaan, Jadwal, dan Persiapan
Zakat Fitrah juga berfungsi untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Hari Kemenangan dengan penuh suka cita. Dengan membayar Zakat Fitrah, umat Islam diingatkan untuk berbagi kekayaannya dengan orang lain dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Hukum dan Dalil Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
Rasulullah SAW telah mewajibkan bagi setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua, untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Dan dia memerintahkan agar pajak dibayarkan sebelum orang-orang pergi melaksanakan salat Idul Fitri. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut jelaslah bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta.
Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang buruk selama bulan Ramadan dan untuk membantu kaum miskin agar mereka dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan bahagia.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setara dengan satu sha’ bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan kurma. Satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut.
Baca Juga: 8 Keutamaan Melaksanakan Sahur dalam Puasa Ramadhan
Selain sembako, Zakat Fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal setara dengan harga beras 2,5 kg. Nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang biasanya ditetapkan oleh Lembaga Amil Zakat atau Pemerintah Daerah, tergantung pada harga kebutuhan pokok yang berlaku..
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Ada beberapa kasus di mana pembayaran hukumnya Sunnah dan diperbolehkan:
1. Waktu wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
2. Waktu sunnah: Sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
3. Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri, tetapi masih pada hari raya.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk menunaikan Zakat Fitrah sebelum Shalat Idul Fitri agar tetap sah dan lebih besar pahalanya.
Cara membayar zakat fitrah
Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang kepada mereka yang berhak. Cara membayar Zakat Fitrah:
1. Menentukan Besarnya Zakat Fitrah – Setiap anggota keluarga wajib mengeluarkan Zakat Fitrah, termasuk anak-anak.
2. Siapkan makanan pokok atau uang – Ini bisa berupa beras, gandum atau makanan pokok lainnya atau uang dalam denominasi yang sesuai.
3. Penyaluran kepada yang berhak – Zakat Fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), khususnya fakir miskin dan yang membutuhkan.
4. Membaca niat Zakat Fitrah – Niatnya bisa disesuaikan dengan siapa yang mengeluarkan zakatnya (Anda atau keluarga).
Contoh niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillâhi ta‘âlâ.” (Aku niat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena kewajiban Allah Ta'ala.)
Contoh niat mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakat al fitri 'an ahli bayti fardhan lillâhi ta‘âlâ.” (Aku niatkan untuk menunaikan zakat fitrah untuk keluargaku karena kewajiban Allah Ta'ala.)
Kelompok/Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Menurut hukum Islam, penerima Zakat Fitrah adalah mereka yang termasuk dalam delapan Asnaf (golongan) yang berhak menerima Zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran (QS. At-Taubah: 60).
Baca Juga: Indahnya Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan: Makna, Adab, Menu, dan Kebersamaan
Namun, Zakat Fitrah diberikan terutama kepada orang-orang miskin dan membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
Kelompok yang berhak menerima Zakat Fitrah antara lain:
1. Fakir – orang yang hampir tidak memiliki harta atau pendapatan.
2. Miskin – orang yang memiliki pendapatan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
3. Amil – Orang yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat.
4. Mualaf – orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
5. Riqab – Seorang budak yang ingin bebas.
6. Gharimin – Orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayarnya.
7. Fisabilillah – Pejuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil – Seorang musafir yang kehabisan perbekalan dalam perjalanannya.
Kesimpulan
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk mensucikan jiwa dan berbagi kebahagiaan dengan sesama di hari raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang senilai nominal. Waktu terbaik untuk membayar adalah sebelum salat Idul Fitri.
Penerima utama zakat ini adalah orang-orang miskin dan membutuhkan. Dengan menunaikan Zakat Fitrah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, namun juga membantu mereka yang membutuhkan agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih indah.
Semoga kita semua dapat menunaikan kewajiban ini dengan ikhlas dan memperoleh keberkahan di bulan Ramadhan
Social Media