LWN7LWN6Nax9NGt5MqN4LWxbMCMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Biografi Imam Syafi'i (150-204 H), Nama, Kelahiran, Guru-Guru, Mazhab, dan Karya-Karyanya

Imam Syafi'i adalah salah satu dari empat imam mazhab dalam Islam yang ajarannya masih diikuti oleh jutaan Muslim hingga saat ini. 

Beliau dikenal sebagai peletak dasar ilmu ushul fiqh dan memiliki pemikiran yang menggabungkan antara pendekatan tekstual (nash) dan rasional dalam memahami hukum Islam.

1. Nama dan Kelahiran

Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (أبو عبد الله محمد بن إدريس الشافعي). Beliau lahir pada tahun 150 H (767 M) di kota Gaza, Palestina, tahun yang sama dengan wafatnya Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari keturunan suku Quraisy, yang merupakan keturunan dari Nabi Muhammad ﷺ melalui jalur Abdul Manaf.

Sejak kecil, Imam Syafi'i sudah menunjukkan kecerdasan luar biasa dalam menghafal dan memahami ilmu. Setelah ayahnya wafat, ibunya membawanya ke Mekkah, tempat di mana ia mulai menuntut ilmu secara serius.

2. Pendidikan dan Guru-Guru

Imam Syafi'i tumbuh dalam lingkungan keilmuan yang kuat. Sejak usia 7 tahun, ia sudah menghafal Al-Qur'an, dan pada usia 10 tahun, ia telah menghafal Al-Muwatha’, kitab hadits karya Imam Malik.

Di Mekkah, ia belajar kepada para ulama besar, di antaranya:

  • Muslim bin Khalid Az-Zanji – Guru pertamanya dalam ilmu fikih.
  • Sufyan bin Uyainah – Seorang ahli hadits terkenal.
  • Imam Malik bin Anas – Guru yang sangat berpengaruh dalam pemikiran Syafi'i.
  • Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani – Murid utama Imam Abu Hanifah yang mengajarkan fikih mazhab Hanafi kepada Imam Syafi'i.

Dari para guru ini, Imam Syafi'i mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang hadits, fikih, dan qiyas, serta mengembangkan metode istinbat hukum yang unik.

3. Metode dan Mazhab Syafi'i

Setelah bertahun-tahun belajar dan mengajar, Imam Syafi'i menyusun metode fikihnya sendiri, yang menjadi dasar mazhab Syafi'i. Mazhab ini memiliki pendekatan yang menggabungkan dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).

Kaidah Dasar Mazhab Syafi'i:

  1. Al-Qur'an – Sebagai sumber hukum utama.
  2. Sunnah – Imam Syafi'i menekankan pentingnya hadits shahih sebagai dasar hukum Islam.
  3. Ijma’ – Kesepakatan ulama sebagai rujukan hukum dalam perkara yang tidak ada nash-nya.
  4. Qiyas – Menggunakan logika dan analogi untuk menemukan hukum suatu masalah yang belum ada dalilnya.

Pendekatan ini kemudian beliau tuangkan dalam kitabnya yang terkenal, Ar-Risalah, yang menjadi dasar ilmu ushul fiqh (prinsip dasar hukum Islam).

4. Perjalanan dan Dakwah

Imam Syafi'i menghabiskan hidupnya dalam pengembaraan ilmu. Setelah menimba ilmu di Mekkah dan Madinah, ia pergi ke Baghdad, Irak, tempat pusat ilmu saat itu. Di sana, ia mempelajari mazhab Hanafi dan menyatukannya dengan pemikiran Imam Malik yang sudah ia pelajari sebelumnya.

Pada tahun 199 H, beliau pindah ke Mesir dan menetap di sana hingga wafatnya. Di Mesir, beliau menulis ulang pemikirannya dalam kitab Al-Umm, yang menjadi rujukan utama mazhab Syafi'i hingga kini.

5. Karya-Karya Imam Syafi'i

Imam Syafi'i meninggalkan banyak karya yang menjadi warisan berharga bagi umat Islam, di antaranya:

  1. Ar-Risalah – Kitab pertama yang membahas ilmu ushul fiqh.
  2. Al-Umm – Kitab utama dalam mazhab Syafi'i yang membahas berbagai masalah fikih.
  3. Musnad Asy-Syafi'i – Kumpulan hadits yang diriwayatkan oleh beliau. 

6. Akhlak dan Kepribadian Imam Syafi'i

Imam Syafi'i dikenal sebagai pribadi yang zuhud, rendah hati, dan memiliki akhlak yang luhur. Beliau sering berkata:

"Aku ingin manusia belajar ilmu ini tanpa harus menyandarkannya kepadaku, sehingga aku mendapatkan pahala tanpa mereka memujiku."

Sikap rendah hati ini membuat banyak ulama mencintainya dan menghormatinya.

7. Wafatnya Imam Syafi'i

Setelah mengabdikan hidupnya untuk ilmu dan dakwah, Imam Syafi'i wafat pada 204 H (820 M) di Mesir, dalam usia 54 tahun. Makamnya di Kairo, Mesir, masih sering dikunjungi oleh para pencari ilmu hingga kini.

Kesimpulan

Imam Syafi'i adalah seorang mujtahid besar yang berjasa dalam mengembangkan ilmu ushul fiqh dan menyusun mazhab Syafi'i.

Pemikirannya yang moderat dan metode hukumnya yang sistematis membuat mazhabnya diikuti oleh banyak umat Islam, terutama di Indonesia, Malaysia, Mesir, dan beberapa negara lainnya.

Kehidupan dan karya-karyanya menjadi inspirasi bagi setiap pencari ilmu, dan warisan keilmuannya tetap hidup dalam dunia Islam hingga hari ini.

Share This Article :
Santri Barokah

Media online yang menghadirkan berbagai informasi mengenai Santri Indonesia saat ini.

8368373741886398725